REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperluas literasi keuangan ke daerah terpencil. Perluasan literasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana infrastruktur di bidang telekomunikasi dan informatika.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jakarta, Senin (29/6). Kesepakatan Bersama antara OJK dengan Kemendesa ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dengan Kemenkominfo merupakan kelanjutan nota kesepahaman (MoU) yang sudah ditandatangani pada 2014. PKS ditandatangani oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kalamullah Ramli. Penandatanganan PKS disaksikan Muliaman D Hadad dan Menkominfo Rudiantara.
OJK dan Kemendesa sepakat untuk melakukan kerjasama Peningkatan Literasi dan Akses Keuangan, Penataan Kelembagaan Badan Kredit Desa (BKD), Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, dan Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan bagi masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Ruang lingkup kerjasama yang disepakati antara lain, koordinasi teknis peningkatan literasi dan akses keuangan dan perlindungan konsumen dalam berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan. Kemudian, koordinasi teknis untuk penataan kelembagaan BKD, pengembangan LKM, serta koordinasi teknis bantuan fasilitas dan pelatihan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang layanan dan produk lembaga jasa keuangan.
Muliaman mengatakan, kerja sama sejalan sengan program Nawacita pemerintah yang fokus pada pembangunan pedesaan dan daerah terpencil. Hal itu dilakukan melalui penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di pedesaan dan daerah terpencil.
"Hal ini harus disertai dengan pengetahuan keuangan masyarakat yang cukup, sumber pendanaan yang tidak sedikit, serta tersedianya akses keuangan bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah," jelas Muliaman.
Sementara, PKS antara OJK dengan Kemenkominfo meliputi bidang pengembangan produk dan layanan jasa keuangan dan pelindungan komsumen. Cakupan kerjasama meliputi sosialisasi dan edukasi mengenai layanan jasa keuangan, khususnya yang berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK). Kemudian, kerjasama upaya mengatasi penyalahgunaan sarpras TIK untuk penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Serta kerja sama untuk mengatasi permasalahan penggunaan sarana telekomunikasi pribadi untuk penawaran produk keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung dugaan unsur tindak pidana.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan jaringan, sarana komunikasi serta TIK untuk implementasi perluasan akses keuangan masyarakat. Selain itu, melakukan kerjasama penanganan pengaduan konsumen dan pertukaran data informasi yang diperlukan.
Sejak berdirinya Financial Costumer Care OJK, sampai dengan Juni 2015, sistem layanan konsumen OJK telah menerima 43.441 layanan. Termasuk 1.047 layanan investasi atau penghimpunan dana ilegal/ non lembaga jasa keuangan. Banyaknya pengaduan dan informasi yang diterima OJK, membutuhkan kerjasama penanganan terutama yang melibatkan regulator lain.