Sabtu 27 Jun 2015 19:04 WIB

DJP: 2018, Pengemplang Pajak tak Bisa Lagi Mengelak

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Suryanto/Koz/mes/15
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menyatakan pada 2018 nanti , DJP akan mendapatkan data informasi penting mengenai para wajib pajak (WP). Menurutnya, hal tersebut menjadi ketentuan yang kuat untuk menindak WP.

“Data tersebut sesuai dengan program amnesti pajak yang akan diusulkan oleh dirjen pajak,” kata Mekar kepada ROL, Sabtu (27/6).

Lebih lanjut, jika nanti pada 2018 masih ada WP yang mempunyai aset di luar negeri tapi tidak mendaftar amnesti pajak maka tidak bisa mengelak. Sebab, kata dia, walaupun WP tidak mendaftarkan tapi DJP mempunyai data seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai aset di luar negeri.

Mekar menyatakan, jika ada yang terdeteksi seperti itu maka pihak DJP akan mengenakan sanksi pidana perpajakan terhadap WP tersebut. “Tentu ini masih ada beberapa hal yang bisa mengungtungkan kita jadinya,” ungkapnya.

Amnesti pajak tersebut nantinya akan secara otomatis mengikat para WP untuk harus mengikuti program tersebut. Pada akhinya, kata Mekar, nantinya akan memaksa WP yang mempunyai aset di luar negeri untuk membawa dananya ke Indonesia.

Diketahui, pemerintah pada 2015 ini memang mempunyai target besar dalam sektor pendapatan pajak. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito akan menyerahkan rencana kebijakan amnesti pajak kepada presiden untuk memenuhi target tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement