Jumat 26 Jun 2015 15:23 WIB
Amnesti Pajak

DJP: Sasaran Amnesti Pajak untuk Repratriasi

Rep: c32/ Red: Satya Festiani
Lambang Ditjen Pajak
Lambang Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menilai amnesti pajak merupakan permasalahan yang sudah berjalan cukup lama. Menurutnya, fokus pemerintah lebih kepada rekonsiliasinya atau pemulihan dan sasaran yang tepat dari program terebut.

“Sasaran amnesti pajak hanya ditujukan untuk repratriasi,” kata Mekar kepada ROL, Jumat (26/6). Ia menambahkan, hal terebut merupakan upaya pengembalian arus modal yang dipakai di luar negeri agar bisa kembali ke Indonesia.

Ia melanjutkan, jika berbicara mengenai rekonsiliasi dan upaya tersebut maka terkait bagaimana memulai lagi dari titik awal. Sehingga, kata dia, aset di luar negeri tersebut jangan sampai dimanfaatkan oleh negara-negara lain.

Mekar menyatakan, semua hal tersebut terkait dengan benefit yang nantinya bisa diterima oleh Indonesia. “Bayangkan saja kalau Rp 1.000 triliun masuk ke Indonesia pasti bisa berpengaruh besar untuk investasi yang ada di sini,” ungkap Mekar.

Untuk itu, ia menilai jangan sampai aset WNI menjadi dinikmati oleh Singapura atau negara lain. Ia berharap, aliran dana tersebut mestinya bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan aturan pidana yang ada pada amnesti pajak.

Diketahui, 2015 ini merupakan tahun pembinaan bagi mereka wajib pajak untuk memperbaiki data-datanya. Sehingga yang masih mempunyai tunggakan pajak bisa dibayarkan dan sanksinya bisa dihapuskan dengan catatan data-data harus diperbaiki tahun ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement