REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengambil beberapa model dari India dan Korea Selatan untuk diterapkan dalam amnesti pajak. Pihaknya mengambil usulan yang menurutnya sangat kuat bisa diterapkan di Indonesia.
“Kalau nanti undang-undang amnesti pajak itu dijalankan, anda (khalayak umum yang mempunyai aset di luar negeri) harus ikut, kalau tidak akan dipidana pajak,” kata Mekar kepada ROL, Jumat (26/6).
Ia melanjutkan, pidana tersebut akan diberikan jika nantinya pihak DJP sudah mendapatkan data. Mekar menjelaskan, data tersebut akan mejelaskan informasi siapa saja yang mempunyai harta, aset, dan penghasilan di luar negeri.
Untuk itu, kata dia, semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset atau harta apapun di luar negeri wajib untuk memanfaatkan amnesti pajak. “Pihak kami akan mengusut dan mengejar siapa saja yang memiliki kekayaan di luar negeri tapi tidak daftarkan amnesti pajak, akan dipidana,” jelas Mekar.
Dengan adanya pemberlakuan seperti hal tersebut dari DJP, maka menurut Mekar mau tidak mau wajib pajak tersebut harus mengikuti amnesti pajak. Ia juga menegaskan, nantinya data yang akan dimiliki DJP bisa mendeteksi siapa saja yang harus ikut amnesti pajak.
Diketahui, menurut Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, pemerintah mempunyai target penerimaan pajak 2015 ini sebesar Rp 1.294 triliun. Untuk itu, amnesti pajak dapat diupayakan untuk memenuhi target penerimaan pajak yang terbilang besar tersebut.