REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito sudah siap mengajukan rencananya kepada presiden untuk menetapkan kebijakan amnesti pajak atau pengampunan pajak. Menurut pegamat perpajakan Universitas Indonesia (UI), Darussalam kebijakan tersebut sudah dilakukan oleh 37 negara di dunia dengan istilah Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).
“Nantinya jika hal tersebut sudah diterapkan, pascaamnesti pajak tak kalah penting diperhatikan,” kata Darussalam kepada ROL, Kamis (25/6). Ia menambahkan, setelah kebijakan tersebut sudah diterapkan maka pemerintah harus mempunyai kemampuan tertentu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah harus mempunyai kemampuan data untuk pengawasan selanjutnya. Selain itu, kata dia, pengelolaan informasi mengenai data tersebut juga perlu diawasi agar aman.
Selanjutnya, jika data informasi sudah diawasi dengan baik maka menurut Darussalam pengawasan terhadap wajib pajak (WP) perlu dilakukan. “Data perbankan wajib pajak dapat digunakan untuk mengawasi perilaku WP agar tetap patuh,” jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, ia menyatakan amnesti pajak sangat diperlukan oleh Indonesia. Darussalam menganggap, hal tersebut diperlukan di tengah ekonomi Indonesia yang sedang mengalami perlambatan.
Diretur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menginginkan kebijakan tersebut dijalankan pada tahun ini. Ia menganggap, potensinya sangat lumayan untuk menambah pajak.