REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama menyatakan aset penduduk Indonesia di luar Singapura total jumlahnya mencapai Rp 3.000–4.000 triliun. Ia menambahkan, aset tersebut meliputi properti, saham, ataupun dalam bentuk tunai.
“Tax amnesty ini masalah lama, makanya upaya tersebut dilakukan untuk mengalirkan kembali dana aset di Singapura itu ke Indonesia. Ini karena kondisi ekonomi kita yang makin parah,” kata Mekar kepada ROL, Rabu (24/6).
Selain kondisi tersebut, ia menjelaskan wacana tax amnesty berasal dari kedua belah pihak bukan dari DJP saja. Mekar melanjutkan, banyak pendapat dari masyarakat dan anggota DPR juga mengusulkan hal tersebut.
Ditambah juga, kata dia, total dana di Singapura tersebut juga berdasarkan hasil riset dari suatu perusahaan konsultan asing dengan salah satu bank ternama di Indonesia. Selain itu, ia menyatakan cara perusahaan tersebut melakukan riset juga berkompeten karena dari lembaga yang terpercaya.
Untuk itu, Mekar menjelaskan dengan adanya kebijakan tersebut bisa menjadi salah satu upaya untuk menarik aset-aset tersebut ke Indonesia. “Tentu diharapkan nantinya upaya tersebut akan membantu perekonomian Indonesia yang belum stabil,” tuturnya.