Selasa 23 Jun 2015 15:18 WIB

Pemerintah Diminta Serius Terapkan Amnesti Pajak

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
  Petugas menghitung uang pecahan rupiah di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Jumat (13/3).
Foto: Antara
Petugas menghitung uang pecahan rupiah di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Jumat (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta serius menerapkan rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan tax amnesty. Pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini bisa menyedot aliran dana milik warga negara Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, tax amnesty dapat dilakukan sebagai suatu terobosan bagi wajib pajak Indonesia yang mempunyai harta di luar negeri. Wajib pajak bisa melakukan repatriasi modal ke dalam negeri dengan membayar uang tebusan.

"Jadi aliran dana yang diharapkan masuk tidak hanya dari Singapura, tapi juga negara-negara lainnya," kata dia di Jakarta, Selasa (23/6).

Darussalam memaparkan, tax amnesty setidaknya telah diberlakukan di 37 negara. Dia mencontohkan amnesti pajak yang pernah dilakukan Pemerintah Italia. Negeri Pisa itu mampu menyedot dana sampai 15 persen dari total penerimaan pajak ketika tax amnesty diberlakukan. Saat itu Italia sanggup menarik repatriasi dana dari bank-bank di Swiss senilai 122 miliar dolar AS.

Namun, tidak semua negara yang menerapkan tax amnesty bisa meraih sukses. Contohnya, Prancis hanya mampu menarik dana sebesar 0,1 persen dari total penerimaan pajaknya. Karena itu, keberhasilan program ini tergantung dari fitur-fitur yang ditawarkan pemerintah. "Seperti, seberapa besar tarif yang akan menjadi uang tebusan," sebutnya.

Fitur lainnya, terkait perlakuan sanksi administrasi pajak dan pidana fiskalnya, serta seberapa besar tarif pajaknya. Dan yang lebih penting, lanjutnya, kemampuan pemerintah untuk mengawasi perilaku kepatuhan wajib pajak pasca pemberlakukan tax amnesty.

Menurutnya, pemerintah bisa mendapatkan dua manfaat dengan menerapkan program tax amnesty. Pertama, mendapatkan uang tebusan. Kedua, terdapat dana yang mengalir ke Indonesia. Uang tebusan itu bisa saja diambil ketika dana tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Namun, Darussalam menilai yang penting dana itu masuk dulu ke Indonesia. Sebab, uang dari WNI di luar negeri dapat berbentuk aset, tidak hanya fresh money. Dari sisi Indonesia, pemberlakuan tax amnesty juga berdampak positif. Tapi kata kuncinya, imbuhnya, dana yang di tax amnesty dikunci hingga beberapa tahun dulu ke depan, misalnya 5 tahun. Supaya dana tersebut tidak langsung pergi.

Dana milik WNI yang diparkir di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako memperkirakan bila Indonesia memberlakukan tax amnesty, dana yang masuk bisa mencapai 10 sampai 30 persen dari Rp 3.000 triliun itu. Dana itu bisa ditarik masuk oleh pemerintah dengan menggunakan model yang sederhana. "Yang penting masuk saja dulu dananya ke Indonesia. Terserah WNI mau melakukan apa atas dananya itu," ujarnya.

Menurut Ronny Bako, bila tax amnesty diberlakukan Indonesia ke Singapura, dapat dipastikan sumber pendanaan Singapura akan berkurang. Dampaknya, bakal ada persaingan positif antara bank-bank di Indonesia dan Singapura untuk menawarkan suku bunga kredit yang lebih ringan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement