REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan implementasi sistem pelaporan XBRL. Sistem tersebut menyalahi aturan yang termaktub dalam UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengatakan, dalam satu klausul mengharuskan penyampaian laporan laba rugi dan arus keuangan harus dalam bentuk fisik atau kertas dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan. ''Jika perusahaan publik diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik atau XBRL harus melihat UU Dokumen Perusahaan,'' kata dia, Senin (22/6).
Tarko menuturkan, BEI harus mensikronisasi pelaksanaan XBRL dengan UU tersebut. Apabila diwajibkan berarti harus melampirkan keuangan fisiknya juga.
Direktur Utama PT BEI Ito Warsito menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang dalam mengharuskan setiap perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan implementasi sistem pelaporan XBRL. Sistem tersebut merupakan standar format pelaporan bisnis yang telah digunakan secara global oleh berbagai institusi dan regulator pasar modal di dunia.