Kamis 18 Jun 2015 19:32 WIB

Kadin AS-Uni Eropa Mulai Waspada RPP Sumber Daya Air

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Waduk, ilustrasi
Waduk, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Forum Lintas Komunikasi Asosiasi Pengguna Air Rachmat Hidayat mengatakan, penyelesaian draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPP SDA) telah menjadi sorotan bagi para pelaku usaha di Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Kamar Dagang dan Industri. (Kadin) Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah waspada terhadap RPP SDA tersebut, dan ini dapat mengancam pergerakan investasi di Indonesia.

"Dalam RPP tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa badan swasta asing tidak mendapatkan izin pemakaian air untuk menjalankan usahanya. Ini aneh karena mestinya RPP mengatur tata kelola air bukan permodalan pengguna air," ujar Rachmat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6).

Rachmat mengatakan, potensi air yang dimiliki oleh Indonesia jumlahnya banyak yakni sekitar 519 juta meter kubik. Akan tetapi, jumlah yang dimanfaatkan hanya sekitar 175 juta meter kubik dengan pembagian 6,4 juta meter kubik untuk domestik dan 27 juta meter kubik untuk industri secara keseluruhan. Sementara, 141 juta meter kubik lainnya untuk irigasi dan pertanian.

Menurut Rachmat, potensi air tersebut seharusnya bisa diambil oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak memiliki dana yang cukup sehingga perlu investasi dari sektor swasta. Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar untuk mengundang investor asing di Indonesia.

"Kebijakan ini tentu saja sangat kontradiktif dengan program pemerintah yang sedang menggenjot investasi di dalam negeri," ujar Rachmat.  

Menurut Rachmat, saat ini RPP SDA tersebut sudah dikembalikan lagi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada kementerian terkait untuk direvisi.

Kementerian terkait yang berwenang dalam penyusunan draft RPP SDA tersebut yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement