Rabu 17 Jun 2015 19:39 WIB

BPK: Jalur Pantura Belum Sesuai

Rep: c84/ Red: Dwi Murdaningsih
Alat berat meratakan tanah saat dilakukan pelebaran jalur Pantura, Merak,Banten, Kamis (28/5).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Alat berat meratakan tanah saat dilakukan pelebaran jalur Pantura, Merak,Banten, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pengelolaan penyelenggaraan jalur pantai utara (pantura) belum optimal.

"Pemilihan ruas dan jenis penanganan belum sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 13/2011 yang mengatur mengenai bagaimana keputusan jenis penanganan berdasarkan parameter yang ditentukan," ujarnya di Kantor Kemenpupera, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Rizal menambahkan, anggaran penyelenggaran jalan nasional pantura di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) pada 2013 sebesar Rp 956 miliar, sedangkan pada 2014 sebesar Rp 1,4 triliun. Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan anggaran tersebut direalisasikan masing-masing sebesar Rp 893 miliar untuk 2013 dan Rp 1,2 triliun untuk 2014.

Terkait hal tersebut, Rizal mengatakan pemograman penganggaran yang dilakukan Kemenpupera belum sepenuhnya tepat dalam hal jenis penanganan dan pemilihan ruas yang akan ditangani.

Dalam perencanaan pekerjaan peningkatan atau rekonstruksi jalan, ia menilai, konsultan belum sepenuhnya menghasilkan dokumen perencanaan yang dapat mengakomodir kebutuhan penanganan jalan baik disebabkan lantaran penggunaan sumber data yang kurang tepat maupun personil yang digunakan belum seluruhnya sesuai yang dipersyaratkan.

Rizal menjelaskan, pemeriksaan BPK dilakukan terhadap ruas pantura bagian Jawa Barat dan Jawa tengah dengan panjang 709,57 Km yang memperoleh alokasi anggaran pada TA 2013 dan 2014 masing-masing sebesar Rp 752 miliar dan Rp 1.171 miliar dan direalisasikan masing-masing sebesar Rp 691 miliar dan Rp 1.109 miliar. Dalam rangka kondisi jalur pantura, ia mengatakan jalan harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti bahu jalan dan drainase.

"Hasil pemeriksaan menunjukan 58,17 persen ruas jalan (sepanjang jalan 828 Km dari 1.424 Km) belum dilengkapi drainase dan 35,93 persen (sepanjang 214 Km dari 595 Km) drainse yang ada tidak berfungsi," ungkapnya.

Rizal melanjutkan, tidak berfungsinya drainase disebabkan permasalahan pemeliharaan dan dimanfaatkannya sebagai bangunan semi permanen untuk usaha. Kondisi drainase seperti itu, ia katakan, berkontribus terhadap umur dan kerusakan jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement