Kamis 04 Jun 2015 23:46 WIB

Pengampunan Pajak Harus Melihat Efektivitas di Era SBY

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Arsul Sani menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arsul Sani menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi III belum diajak untuk membahas soal kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, usulan pengampunan pajak menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru penyusunannnya harus memiliki dasar yang kuat. Salah satu dasar pembuatan RUU Tax Amnesty ini adalah dengan melihat hasil evaluasi dari pemberlakukan tax amnesty di periode lalu.

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan sebelum diberlakukan oleh pemerintah, kebijakan pengampunan pajak harus melihat efektivitas kebijakan serupa yang pernah diberlakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Menurutnya, evaluasi kebijakan di periode lalu dapat membuat penyusunan RUU pengampunan pajak ini lebih efektif dibandingkan yang telah lalu.

“Kalau kita membuat yang baru tanpa melihat evaluasi yang lalu, hasilnya akan sama saja,” kata dia pada Republika, Kamis (4/6).

Arsul menambahkan, selain melihat hasil evaluasi dari kebijakan ini di era lalu, juga harus disampaikan secara transparan potensi pajak yang hilang dan kompensasi yang dapat ditarik dengan pengampunan pajak ini. Hal ini, kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya ini akan memberi pandangan pada anggota DPR RI dalam menyusun RUU Pengampunan Pajak.

Terkait pengampunan bagi terpidana agar dapat kembali ke Indonesia, menurut Arsul ini adalah kewenangan pemerintah. Terlebih Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan keringanan hukum seperti grasi, amnesty dan abolisi pada semua orang yang terkena kasus hukum.

Yang perlu dipastikan adalah pengawasan dari realisasi bentuk pengampunannya ini. Sebab itu, kajian terhadap kebijakan pengampunan pajak di era SBY sangat penting untuk hasil yang maksimal.

Arsul menambahkan, pengajuan RUU pengampunan pajak tidak akan mengganggu program legislasi nasional prioritas 2015. Sebab, kalau hal usulan ini disepakati sebagai RUU yang mendesak, maka dapat dibahas dan dibuat menjadi UU. Namun, menurut dia, pengampunan pajak ini tidak perlu dibuat menjadi UU, cukup butuh persetujuan DPR. “Kalau mau dengan RUU sendiri bisa, biar dasar hukumnya lebih kuat,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement