Rabu 27 May 2015 14:55 WIB

Menteri BUMN: Tol Lampung - Sumsel Selesai Tahun 2018

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Satya Festiani
Jalan Tol Trans Sumatera
Foto: bumn.go.id
Jalan Tol Trans Sumatera

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menteri BUMN Rini Sumarmo mengatakan ruas jalan tol trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) akan terhubung pada tahun 2018. Ia optimistis ruas tol dua provinsi bertetangga ini akan selesai digarap tiga tahun ke depan.

"(Ruas jalan tol) Lampung - Palembang (Sumsel) akan terhubung tahun 2018," kata Menteri BUMN Rini Sumarmo seusai mengunjungi lokasi groundbreaking jalan tol trans Sumatera di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (27/5).

Untuk itu, ia berharap pelaksanaan pembangunan jalan tol ruas Bakauheni - Terbanggi berjalan sesuai dengan target dan waktu yang telah disepakati. Menurut dia, masalah yang ada dalam tahapan pembangunan jalan tol ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama antarpihak.

Ia mengatakan tim appraisal sudah terbentuk dan akan menjalankan tugasnya dalam waktu dekat. Ruas jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar sudah selesai penetapan lokasi. Selanjutnya akan dilakukan tahapan pembebasan lahan. Tim appraisal ini akan turun dan melakukan penghitungan dan penaksiran harga tanah yang terkena proyek jalan tol tersebut.

Dari data yang diperoleh, ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar sepanjang 140,4 km dengan lebar 12 meter. Proyek ini akan menyita lahan warga seluas 2.671,62 hektare, yang melintasi tiga kabupaten dengan 17 kecamatan dan 74 desa.

Sementara, warga yang terkena proyek tol ini masih menunggu taksiran harga ganti rugi yang belum jelas waktunya. Sedangkan lahan atau tanah yang sudah ditetapkan tim pembebasan lahan dari Pemprov Lampung, sampai saat ini belum bisa digarap, karena sudah dipatok.

"Kami minta kepastian pemerintah taksiran harga ganti rugi lahan kami berapa dan kapan dibayar. Jangan sampai nanti tidak sesuai dengan harapan kami, sedangkan tanah kami sudah dipatok tidak bisa diganggu gugat lagi," kata Harso, warga di Lampung Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement