REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan dana desa baru tersalurkan Rp 3,8 triliun hingga 20 Mei 2015. Jumlah tersebut baru mencapai 18 persen dari pagu APBNP 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.
Bambang menjelaskan, rendahnya penyerapan dana desa lantaran masih banyaknya pemerintah daerah yang belum mengeluarkan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota mengenai penetapan dana desa per desa. Dana desa tercatat baru disalurkan kepada 205 kab/kota.
"Kalau belum ada Pergub tersebut, maka kami tidak akan transfer dana desa," kata Bambang di kantornya, Kamis (21/5).
Dia menambahkan, kendala lain yang menyebabkan rendahnya penyerapan dana desa karena sebagian desa belum menetapkan Peraturan Desa tentang APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa. Ini karena banyak desa kurang memahami cara menyusun APB Desa.
"Untuk mempercepat, Pemda sedang gencar memberikan pelatihan bagi desa untuk menyusun APB Desa," kata dia.