Rabu 20 May 2015 04:44 WIB

Petral Dibubarkan Karena Bertentangan dengan Konstitusi

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pertamina Energy Trading Limited
Foto: pnatrade.com.sg
Pertamina Energy Trading Limited

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertamina dan pemerintah yang telah sepakat bubarkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral dinilai karena bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut diutarakan oleh pengamat energi, Marwan Batubara.

“Makanya kedepan jangan lagi membentuk seperti Badan Pelaksana Migas,” ungkap Marwan kepada ROL, Selasa (19/5). Menurutnya, sekarang ini yang perlu dibenahi adalah sistem dalam mengatur perusahaan migas.

Lebih lanjut ia menyarankan, pemerintah harus buat undang-undang yang konsisten untuk mengatur perusahaan migas. Tentu saja, masih menurut Marwan, undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan konstitusi.

Tak hanya itu, menurutnya penerapan pengelolaan Good Corporate Governance melalui peningkatan aspeknya juga sangat penting dalam menerapkan UU Migas. Terkait dengan hal tersebut, menurutnya semua harus dilakukan sesuai apa yang dibutuhkan.

Selain undang-undang, Marwan menilai pelaku yang ada di perusahaan migas harus dujamin bebas dari KKN. “Ini penting karena kita sekarang sudah dalam keadaan krisis energi dan harus menjalankan sektor migas secara maksimal,” tutur Marwan.

Perlu diingat juga, Marwan menjelaskan Indonesia yang sedang mengalami krisis energi, cadangan migas menipis tapi konsumsinya meningkat. Menurutnya, ada kekhawatiran impor semakin melonjak dan akan memengaruhi neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement