REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sigit Priadi Pramudito mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan tahun pembinaan pajak. DJP akan menghapuskan sanksi bunga bagi WP yang membayar tunggakan pajak dalam lima tahun terakhir.
Sigit mengatakan penghapusan sanksi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga atas utang pajak.
"Bagi yang punya tunggakan, silakan lakukan pembayaran dan bunga utang pajak akan kami hapus," kata Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
Sigit menegaskan kebijakan ini hanya akan diberlakukan tahun ini. Karena itu, Sigit berpesan kepada WP untuk segera memanfaatkannya.
Dia mengatakan bunga utang pajak akan sangat membebani WP apabila tunggakan pajak tak kunjung dibayarkan. Sebab, bunga atas utang pajak dikenakan sebesar dua persen per bulan.
"Jumlah bunga utang pajak terkadang bahkan lebih tinggi daripada pokok utang itu sendiri. Makanya, segera manfaatkan fasilitas ini," ucap Sigit.