Selasa 19 May 2015 14:07 WIB

Kadin Minta Kebijakan Moratorium Kapal Asing tak Perlu Diperpanjang

Rep: c91/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah satu kapal asing yang ditangkap TNI AL.
Foto: Puspen
Salah satu kapal asing yang ditangkap TNI AL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengeluarkan moratorium kapal asing. Hal ini berarti penggunaan kapal yang dibeli dari luar negeri dibatasi untuk menangkap ikan di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menilai kebijakan itu bisa menimbulkan banyak masalah. Menurutnya, pemberlakuan moratorium kapal asing dapat mematikan aktivitas para pelaku usaha.

"Kebijakan moratorium mematikan para pelaku usaha. Jadi sebaiknya tidak perlu diperpanjang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (18/5).

Ia menambahkan, meski tak perlu diperpanjang, namun Pemerintah tetap harus membina dan mengawasi para pelaku usaha secara ketat. "Jadi kau bisa dibenahi mana yang nakal di stop, mana yang baik dibina. Setelah itu pengawasannya ke depan yang lebih baik," jelas Yugi.

Dirinya mengaku, sudah melaporkan kebijakan tersebut kepada Presiden agar bisa dipertimbangkan kembali. Yugi menyebutkan, Kadin memang tengah mengembangkan usaha di bidang kemaritiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement