Selasa 19 May 2015 06:21 WIB

Pemerintah Larang Impor Rokok Elektronik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Rokok elektronik/elektrik
Rokok elektronik/elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan aturan mengenai larangan impor maupun penjualan rokok elektrik. Hal ini dilakukan berdasarkan adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Ada usulan dari menteri kesehatan bahwa rokok elektrik ini mengganggu kesehatan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan di Jakarta, Selasa (19/5).

Partogi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Kesehatan, rokok elektronik berisiko menimbulkan gangguan pada jantung dan paru-paru. Untuk tahap selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan guna mematangkan aturang yang sedang digodok tersebut. Akan tetapi, Partogi masih enggan menjelaskan hal detail yang akan diatur dalam aturan larangan rokok eletrik itu.

“Rencananya pekan ini kami perlu ketemu sekali lagi dengan Kementerian Kesehatan untuk pembahasan terakhir," ujar Partogi.

Cina disebut sebagai salah satu negara pemasok rokok elektrik ke Indonesia. Akan tetapi, Partogi belum dapat menyebutkan total nilai impor rokok elektrik yang selama ini telah masuk ke dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement