REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pertamina mendapatkan fasilitas hedging atau lindung nilai senilai total 2,5 miliar dolar AS dari 3 bank BUMN. Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Fasilitas ini untuk mendukung Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
Bank Mandiri sendiri memberikan fasilitas hedging sebesar 1 miliar dolar AS kepada Pertamina.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar beserta Direktur BRI dan BNI, serta disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Sumarnodi di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Rabu (13/5).
Acara tersebut dihadiri pula oleh Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Treasury & Markets Pahala N Mansury.
Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto menjelaskan, Pertamina memiliki kewajiban utang luar negeri dan operasional dalam valuta asing. Sementara pendapatan yang diterima dalam mata uang Rupiah sehingga berdampak pada munculnya potensi ketidaksamaan arus kas.
"Belum lagi sebagian besar suku cadang dan perlahan harus dibeli dari luar negeri. Untuk memenuhi kebutuhan impor Pertamina harus beli dolar dari 3 bank BUMN dengan transaksi today karena lebih dari 80 persen keuntungan perusahaan diterima dalam mata uang rupiah," jelas Dwi.
Sementara itu, menurut Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, kerjasama pemberian fasilitas tersebut adalah upaya Bank Mandiri mendukung Pertamina. Di lain pihak, pergerakan nilai tukar rupiah diproyeksikan masih akan terus berfluktuasi sebagai akibat membaiknya kondisi ekonomi Amerika Serikat dan adanya rencana the Fed melakukan normalisasi kebijakan moneter, dengan menaikkan suku bunga acuan (Fed Fund Rate) di tahun 2015.
“Kami berkomitmen penuh untukmendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia, ditengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Salah satunya dengan memberikan fasilitas hedging untukPertamina,” kata Royke Tumilaar.
Kerjasama pemberian fasilitas hedging ke Pertamina juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, dimana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.
“Fasilitas Hedging ini memperkuat perusahaan-perusahaan BUMN menghadapi tekanan volatilitas rupiah dan secara nasional dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Royke Tumilaar.