REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mendorong produk peningkatan pasokan produk pasar modal syariah, insentif bisa diberikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida membenarkan dalam peraturan pemerintah nomor 11/201, ada pasal yang memberi kesempatan OJK dengan kementerian keuangan untuk memberi perlakuan khusus atas kondisi tertentu di industri, misalnya porsi pungutan.
''Pungutan diberlakukan pada lembaga jasa keuangan dengan suatu formulasi. Untuk kondisi tertentu, OJK boleh memberi kemudahan termasuk pungutan lebih rendah, tentu setelah ada kajiannya,'' kata Nurhaida usai peluncuran logo, slogan, dan roadmap pasar modal syariah, Selasa (5/5).
Pelonggaran insentif bisa diberikan untuk industri yang baru tumbuh atau dilindungi atau akan dilindungi, termasuk untuk pasar modal syariah.
Pemberian insentif pada PMS ditargetkan berjalan antara 20015 hingga 2019. Pada 2015 ini OJK akan meninjau apakah insentif bisa diberikan. Jika bisa, pemberlakukannya bisa pada 2016 atau bertahap dengan persentase tertentu yang disesuaikan tiap tahunnya.
Direktur Jenderal Pajak Pajak Sigit Priadi Pramudito hanya mengatakan kecenderungan kementerian keuangan ke depan pun akan mendorong ekonomi syariah.
Kelonggaran pajak bagi produk-produk keuangan syariah sendiri akan ditinjau jika industri sudah meminta dan aturannya sudah ada.
''Belum ada permohonan dari industri ke arah sana. Pemberian insentif kami tidak jemput bola, industri yang minta,'' kata Sigit.
Selama ini pun, kata Sigit, tanpa insentif pajak pun produk keuangan syariah tetap maju.