REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instrumen hedging yang sudah diperbolehkan bagi perbankan syariah jadi opsi bagi industri untuk bisa memanfaatkannya.
Mantan Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) 2012-1205 Yuslam Fauzi menganalogikan hedging seperti jas hujan. Jas hujan diperlukan saat musim hujan. Ada yang membawanya saat musim hujan saja, ada juga yang membawanya sepanjang musim, tergantung situasinya.
Untuk bank yang mau mengantisipasi transaksi dengan risiko valas, mereka akan memanfaatkan instrumen ini.
Kalau bisnis bank syariah ke depan soal haji, hedging pasti akan dibutuhkan. Meski pilihan kembali pada masing-masing bank, mau menggunakan atau tidak.
Ia menuturkan ada dua jalur hedging syariah yang dibolehkan otoritas dan DSN, forward dan melalui bursa komoditas.
Transaksi forward adalah hal biasa bagi para bankir. Menggunakan pasar komoditas yang nampaknya harus dipelajari industri. ''Tidak sulit, pasti bisa dipelajari. Tentu saja perlu juga ada sosialisasi dari otoritas,'' kata Yuslam usai Musyawarah Nasional Asbisindo VI beberapa waktu lalu.
Direktur Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto mengapresiasi diterbitkannya fatwa hedging oleh DSN MUI. Ia menilai ini bagus, terutama untuk bank syariah karena bisa mendorong varian produk baru.
''Meski tergolong baru untuk bank syariah, ini baik sehingga industri bisa mengikuti perkembangan ekonomi terbaru,'' kata dia.