REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, tantangan yang sama dalam sektor perikanan dialami oleh beragam negara yang menjadi peserta Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 di Indonesia.
"Negara-negara Asia Afrika menghadapi tantangan yang sama di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Abdul Halim, tantangan yang sama itu antara lain minimnya konektivias hulu ke hilir sehingga masyarakat pelaku perikanan skala kecil kurang mendapatkan kesejahteraan. Selain itu, ujar dia, masih tingginya angka pencurian ikan khususnya di perairan Indonesia sehingga KAA 2015 ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk menegaskan sikap pemerintah RI dalam memerangi pencurian ikan.
Serta, lanjutnya, pemerintah RI dinilai juga bisa menagih komitmen hitam di atas putih dari negara-negara peserta KAA terkait hal tersebut.
Sekjen Kiara juga menyoroti maraknya praktek perampasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas merusak seperti reklamasi dan pertambangan yang kerap terjadi di negara-negara Asia dan Afrika, baik dilakukan oleh perusahaan lokal maupun asing.
"Upaya yang bisa dilakukan adalah mencapai kesepahaman bersama terkait penegakan hukum, penghentian perampasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengambil langkah bersama menyuarakan hak-hak konstitusional masyarakat pesisir," katanya.
Untuk itu, ia juga menegaskan pentingnya kerja sama di bidang pengelolaan dan perdagangan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya memperkuat pelaku perikanan skala kecil.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan praktik mafia perikanan sangat kuat yang terindikasi dengan mencuatnya ke permukaan sejumlah kasus hukum terkait sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
"KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat. Oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Minggu (5/4).
Menurut dia, pengungkapan pelaku utama mafia perikanan harus dilakukan kepada pihak-pihak baik yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.
KNTI menilai dari dua kasus "illegal fishing teranyar" yaitu putusan ringan kapal raksasa (> 4.000 GT/gross tonnage) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa, dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek jera.
Bahkan, lanjutnya, hal itu juga dinilai belum berhasil menakut-nakuti dari mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Ia juga mengemukakan bahwa hal itu juga diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga.