REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menyiapkan pusat perdagangan kayu legal (trading house). Ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan kayu legal bagi pelaku industri.
"Jadi di situlah simpul atau hub atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal sehingga para industriwan kecil kita bisa terjamin legalitas kayunya," kata Siti dalam kunjungannya di acara Pameran Indogreen Forestry Center di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (17/4).
Rencana itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mencabut Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang kerap dinilai menghambat ekspor produk hutan.
Padahal, tujuan utama SVLK adalah untuk memberikan kepastian status kayu Indonesia bukanlah hasil pembalakan liar. "Saya sudah bicara dengan Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel), SVLK itu kan gunanya untuk mengontrol kayu-kayu kita bahwa itu bukan dari illegal logging," ujarnya.
Siti juga menuturkan pihaknya sudah mengeluarkan surat-surat untuk industri perkayuan rakyat di daerah, termasuk desa, dengan faktur atau surat biasa yang tidak rumit.