Kamis 16 Apr 2015 23:10 WIB

Diberi Kelonggaran Penjualan Minol, Mendag: Juklak Jangan Disalahgunakan

Rahmat Gobel  saat memberikan keterangan mangenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Rahmat Gobel saat memberikan keterangan mangenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengatur juklak mengenai penjualan minuman beralkohol di daerah wisata. Juklak tersebut menindaklanjuti adanya keluhan dari sekitar 600 pedagang di Bali, yang biasanya membeli minuman beralkohol di minimarket untuk dijual lagi kepada turis asing di daerah wisata seperti pantai.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa, peraturan larangan penjualan minuman beralkohol berlaku di semua daerah di Indonesia, termasuk daerah wisata. Hanya saja, di daerah wisata Kementerian Perdagangan mengatur juklak tersendiri untuk melayani para turis asing.   

"Juklak ini jangan disalahgunakan, saya sudah bicara dengan para pedagang di Bali dan tokoh adat, mereka akan melakukan pengawasan," ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, larangan penjualan minuman beralkohol ini bukan untuk mempersulit tapi mengatur kepentingan rakyat. Kementerian Perdagangan bukan hanya sekadar memberikan aturan, namun melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement