REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia bakal menyusun aturan terkait kebijakan makroprudensial bagi perbankan. Aturan tersebut untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan DPK dan kredit masing-masing sebesar 14-16 persen dan 15-17 persen di akhir tahun 2015.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, Bank Indonesia akan segera mengkomunikasikan kebijakan makroprudensial yang lebih akomodatif kepada perbankan. Hal itu dilakukan melalui dua cara. Pertama, perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR dalam kebijakan GWM-LDR.
Kedua, pemberian insentif berupa pelonggaran batas atas LDR bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke UMKM secara lebih awal. Bank Indonesia mencatat rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) per Februari di kisaran 88 persen.
"Keduanya dalam satu aturan, nanti akan dikomunikasikan segera kepada bank-bank. Aturannya bulan depan akan dikomunikasikan tapi berlakunya tidak bulan depan. Insyaallah tahun ini dalam waktu dekat diberlakukan," jelas Tirta di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Selasa (14/4).
Bank Indonesia menilai, pertumbuhan kredit akan meningkat mulai triwulan II-2015 dan seterusnya, sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan lebih dari memadai seperti tercermin pada pertumbuhan DPK pada Februari 2015 tercatat sebesar 15,2 persen (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 14,2 persen (yoy).