Selasa 14 Apr 2015 14:14 WIB

Perizinan Pembangunan Pelabuhan Umum Disederhanakan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Djibril Muhammad
Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen melakukan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait untuk menyederhanakan perizinan pelabuhan, khususnya pelabuhan umum.

Penyederhanaan perizinan sektor pelabuhan dinilai cukup penting mengingat pemerintah sudah menargetkan pembangunan 24 pelabuhan hingga 2019 mendatang.

"Jika satu pelabuhan membutuhkan waktu perizinan hingga tiga tahun, tentu akan sangat sulit membangun 24 pelabuhan dalam kurun waktu lima tahun mendatang," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam rilis yanggditerima Republika, Selasa (14/4).

Ia merespons paparan Pelindo III dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya belum lama ini. Dalam paparannya, Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto melaporkan pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk mengurus berbagai perizinan ketika membangun pelabuhan Teluk Lamong.

Selain ke Pelabuhan Teluk Lamong, Kepala BKPM juga mengunjungi perkembangan pembangunan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE). Kawasan industri yang berlokasi di Manyar, Kabupaten Gresik tersebut dikembangkan oleh PT AKR Corporindo bekerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Dengan kunjungan, ia ingin memastikan proyek-proyek investasi yang direncanakan telah berjalan dengan baik. Termasuk mendeteksi adanya persoalan untuk segera dicarikan solusinya. Seperti persoalan perizinan pelabuhan yang di awal ia singgung untuk kemudian diselesaikan.

Pemerintah, kata Franky, saat ini menempatkan pengembangan kawasan industri sebagai salah satu prioritas untuk mendorong investasi. Sepanjang tahun 2015-2019, pemerintah menargetkan pembangunan 15 kawasan industri, termasuk 13 yang berada di luar Jawa.

BKPM, lanjut dia, bersama Kementerian dan Lembaga terkait, sejauh ini telah menyederhanakan perizinan sektor listrik dari yang awalnya 930 hari hingga sekitar 256 hari. Merujuk kepada proses penyderhanaan perizinan sektor listrik, BKPM akan melakukan langkah yang sama pada perizinan sektor pelabuhan.

Langkah tersebut antara lain dengan melakukan pemetaan perizinan sektor pelabuhan sehingga akan diketahui berapa waktu pasti yang dibutuhkan untuk pengurusannya.

Selanjutnya, BKPM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menentukan jenis jenis perizinan yang dapat disederhanakan dan dipercepat waktunya.

"Pengalaman Pelindo III dalam mengurus perizinan akan sangat membantu melakukan pemetaan izin tersebut,” ujar Franky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement