REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akan meninjau ulang larangan penjualan minuman beralkohol di Bali. Menurutnya, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat dagang di Bali yang biasanya menjual minuman beralkohol di Sanur dan Kuta.
Pasalnya di daerah tersebut banyak dikunjungi oleh wisatawan asing dan nantinya minuman alkohol hanya di jual kepada mereka."Ini lagi disiapkan, dan akan diatur sistemnya," kata Rachmat di Jakarta, Senin (13/4).
Rachmat mengatakan, nantinya akan dibuat semacam koperasi yang mengkontrol peredaran minuman beralkohol di Bali. Anggota koperasi tersebut merupakan pedagang-pedagang yang biasanya berjualan di sekitar Sanur dan Kuta.
Koperasi tersebut yang akan mengatur peredaran minuman beralkohol agar tidak diperjualbelikan ke tempat lain, selain Bali. "Nanti kita akan atur boks-boks penjualannya, pengawasannya gak sulit, karena mereka sudah berkomitmen dan saya percaya sama mereka," kata Rachmat.
Menurut Rachmat, aturan tersebut hanya berlaku di Bali. Pasalnya, selama ini di Bali banyak pedagang yang memperjualbelikan minuman beralkohol di pantai-pantai.
Minuman beralkohol tersebut biasanya di jual di dalam boks penyimpan minuman dingin atau cooler. Sementara, daerah pariwisata lain akan tetap diberlakukan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.
Rachmat mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa wisatawan asing yang datang ke Indonesia bukan semata-mata hanya mencari minuman beralkohol namun menikmati keindahan alam.
Rachmat mencontohkan, Singapura dan Malaysia yang mengendalikan peredaran minuman beralkohol tetap dibanjiri oleh turis asing. Apalagi jumlah kedatangan wisatawan asing di kedua negara tersebut justru tiga kali lipat lebih besar dari Indonesia. Rachmat memastikan bahwa, Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan peraturan baru dan mulai 16 April 2015 larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tetap diberlakukan tanpa pengecualian.