Jumat 10 Apr 2015 11:08 WIB

Karawang Kehilangan Rp 1,3 M dari Pajak Reklame

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Penertiban Reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penertiban Reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang, Jabar, mencatat ada 32 dari 1.130 perusahaan yang nunggak pajak reklame. Padahal, 32 perusahaan tersebut merupakan wajib pajak. Akibat kondisi itu, daerah kehilangan pajak sekitar Rp 1,3 miliar.

Kasi Pajak Daerah I DPPKAD Karawang, Syarif Hidayat, mengatakan, dari hasil catatan, 32 perusahaan wajib pajak itu menunggak pajak reklame. Tunggakan selama 2014 kemarin, mencapai Rp 347 juta. Akan tetapi, bila diakumulasikan sampai lima tahun terakhir, piutang pemkab cukup besar. Yakni, sampai Rp 1,3 miliar.

"Piutang daerah dari sektor pajak reklame merupakan paling besar dibandingkan dengan piutang lainnya," ujarnya, Kamis (9/4).

Karena itu, pihaknya langsung melakukan langkah antisipasi. Salah satunya, dengan melakukan penagihan langsung. Ada tim khusus yang dibentuk DPPKAD, untuk menagih piutang tersebut.

Akan tetapi, sebelum melakukan penagihan langsung, pihaknya terlebih dulu melayangkan surat teguran. Surat tegurannya sampai tiga kali. Bila tak ada tanggapan, maka perusahaan tersebut akan didatangi tim khusus tersebut.

"Tim yang menagih ini, salah satunya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," ujarnya.

Selain menagih, pihaknya juga mengeluarkan sanksi tegas. Adapun sanksi terhadap penunggak pajak, yakni pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan tempat usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement