REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dinilai sebagai langkah yang tepat.
"Itu kan memang ada UU tentang Mata Uang. Memang harus begitu, itu kan tentang kedaulatan, masa kita disini (Indonesia) pakainya dolar," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Chris Kanter, Kamis (9/4).
Terkait adanya tenggat waktu hingga 30 Juni mendatang bagi perjanjian yang dalam menggunakan valuta asing (valas), ia mengatakan harus disesuaikan dan jika sudah waktunya harus menggunakan rupiah.
"Transaksi baik itu di pelabuhan, hotel, perkantoran, ataupun bandara harus dalam bentuk bentuk rupiah," lanjutnya.
Selain masalah kedaulatan, banyaknya penggunaan valas di Indonesia membuat kebutuhan dolar di Indonesia terus meningkat, hal ini ia katakan dapat berakibat pada melemahnya nilai tukar rupiah. Ia juga mendukung adanya sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut.