Kamis 09 Apr 2015 23:36 WIB

BI: Tak Gunakan Rupiah, Siap-Siap Terkena Sanksi

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah baik itu transaksi dalam bentuk tunai maupun non tunai.

"Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dengan landasan hukum UU BI dan UU Mata Uang diharapkan mampu menjaga kedaulatan negara dimana rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto, Kamis (9/4).

Eko mengatakan, dengan adanya PBI yang diluncurkan per 1 April ini, maka seluruh transaksi baik tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan rupiah. Sedangkan untuk penggunaan valuta asing (valas) hanya terbatas pada transaksi tertentu.

Disinggung adanya travel-travel yang menggunakan dolar dalam iklannya, ia mengatakan, BI bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Ia menilai, kewajiban menggunakan rupiah dalam setiap transaksi bukan hanya tugas BI, namun diperlukan juga dukungan dari instansi lain dan aparat penegak hukum.

Eko melanjutkan, dalam beberapa waktu lalu, BI telah melakukan pembahasan terkait PBI ini dengan dikoordinir Kementerian Keuangan, meski pada pelaksanaannya BI juga akan melakukan pengawasan. Sanksi tegas akan diberikan bagi para pelanggar, lanjutnya.

Ia mengatakan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam UU Mata Uang dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara, untuk pelanggaran dalam transaksi non tunai, BI berwenang mengenakan sanksi adimisntratif berupa teguran tertulis, denda berupa kewajiban membayar minimal 1 persen dari nilai transaksi dan maksimal Rp 1 miliar, serta adanya larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

"BI juga dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya seperti penghentian atau pencabutan izin usaha apabila melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement