REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan kapal nelayan berbobot lebih dari 30 gross ton (GT) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non subsidi, membuat para pemilik kapal di Kabupaten Indramayu merugi. Mereka pun ramai-ramai menjual kapalnya yang berukuran antara 30 – 40 GT.
Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin, mengatakan banyaknya pemilik kapal berukuran antara 30 – 40 GT di Desa Karangsong yang berencana menjual kapalnya. Menurutnya, para pemilik kapal itu merasa rugi karena harus melaut dengan menggunakan solar non subsidi.
"Iya banyak yang mau jual. Tapi susah cari pembelinya,’’ ujar Kajidin, Kamis (9/4).
Kajidin menyatakan, daripada melaut menggunakan kapal diatas 30 GT yang harus pakai solar non subsidi, para pemilik kapal lebih memilih melaut menggunakan kapal 27 – 28 GT. Sedangkan yang memiliki modal lebih besar, memilih untuk menggunakan kapal besar berukuran diatas 50 GT.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jabar, Ono Surono, mengatakan, saat ini nelayan lebih memilih untuk melaut menggunakan kapal berukuran diatas 50 GT karena hasilnya lebih banyak. Selain itu, banyak pula nelayan yang memilih melaut dengan kapal berukuran 27 – 28 GT karena tetap bisa menggunakan solar subsidi.
"Jadi banyak kapal (yang berukuran 30 – 40 GT) yang mau dijual," kata pria yang juga menjadi anggota DPR RI Komisi IV dapil Indramayu – Cirebon itu.