Rabu 08 Apr 2015 19:55 WIB

4.363 Perusahaan Tambang Belum 'Clean and Clear'

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Tambang batu bara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak ingin main-main terhadap perusahaan pertambangan yang belum juga berstatus Clean and Clear. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri menyatakan batas waktu rekonsiliasi status Clean and Clear (CnC) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Juni mendatang. Hingga saa ini, tercatat hanya 6.174 IUP yang berstatus CnC dari 10.543 IUP yang ada di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penataan di sektor pertambangan sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun lalu yang melibatkan sejumlah instansi. Koordinasi dan Supervisi (Korsup) penataan tambang yang antara lain melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada provinsi penghasil tambang.

"Sebelum Korsup hanya 6.041 IUP yang CnC. Setelah Korsup yang CnC menjadi 6.174," kata Sudirman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (8/4).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menambahkan rekonsiliasi CnC IUP dilakukan oleh Gubernur mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia bilang batas waktu rekonsialiasi itu hingga Juni mendatang. Namun nasib IUP yang belum mengantongi CnC bakal dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.

"Yang perlu dibicarakan, bagaimana dengan IUP yang belum CnC. Apakah dijadikan wilayah pencadangan negara, atau wilayah izin usaha pertambangan. Non cnc harus diputuskan pasca juni 2015," ujarnya.

IUP belum mendapatkan status CnC lantaran wilayah pertambangannya tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement