Rabu 08 Apr 2015 02:36 WIB

BPK Temukan Masalah di Pajak Migas, Ini Kata Sofyan Djalil

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.
Foto: Antara
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kendala serta masalah terkait pemeriksaan penerimaan pajak di sektor minyak dan gas. BPK kesulitan melakukan pemeriksaan secara komprehensif lantaran tidak bisa mengorek data wajib pajak. 

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan sistem perpajakan memang diatur dalam undang-undang tersendiri.  Sehingga, data wajib pajak tidak bisa disebar tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. 

"Karena kalau semua lembaga boleh masuk ke data individual pajak, ini jadi masalah. Yang penting, sistem pajak yang ada telah memenuhi persyaratan," kata Sofyan di kantornya, Selasa (7/4).

Saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2014 kepada DPR RI, Selasa (7/4), Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan  tidak dapat menilai apakah kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderap Pajak terhadap wajib pajak sektor migas telah sesuai dengan ketentuan. Itu lantaran adanya pembatasan pemeriksaan seperti diatur pasal 34 UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 yang melarang pemberitan data perpajakan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Akan tetapi, berdasarkan pengujian terbatas yang dilakukan, BPK menemukan masalah senilai Rp 1,12 triliun. Terdiri potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar karena 59 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan objek pajak PBB migas tahun 2013 dan 2014. Kemudian DJP tidak menetapkan PBB migas terhadap KKKS yang belum mendapat persetujuan terminasi atas wilayah kerjanya dengan potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 minimal Rp 454 miliar. 

Terkait adanya potensi kerugian negara dari pajak sektor migas tersebut, Sofyan belum bisa memberikan komentar banyak. "Tapi saya yakin, Kementerian Keuangan ataupun Ditjen Pajak selalu memastikan bahwa pajaknya dilakukan secara benar dan kami. Yang pasti, kami akan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK," kata Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement