Selasa 07 Apr 2015 13:02 WIB

Zakat Wakaf Bisa Jadi Alternatif Likuiditas

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
(dari Kiri) Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin dan Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia  Maftuh Basyuni saat penandatanganan nota kesepahaman antara BI, DSN-MUI, Baznas dan BWI tenta
Foto: Republika/Prayogi
(dari Kiri) Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin dan Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia Maftuh Basyuni saat penandatanganan nota kesepahaman antara BI, DSN-MUI, Baznas dan BWI tenta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketatnya likuiditas pada 2014 membuat perbankan syariah harus mencari alternatif sumber dana murah. Dana sosial umat yang ditempatkan di bank syariah dan belum akan digunakan, bisa jadi salah satu sumbernya.

Usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dengan Bank Indonesia beberapa waktu lalu, Ketua DSN KH Ma'ruf Amin mengatakan, karena tak boleh habis, dana sosial umat seperti wakaf berupa dana yang belum akan digunakan dan ditempatkan di bank syariah bisa dijadika dana murah usaha bank dengan akad mudharabah. Sehingga dana tidak diam tapi produkti dan bisa memberi bagi hasil.

''Pola ini akan membantu mendorong pertumbuhan LKS juga dan sekaligus memberi manfaat lebih besar atas dana wakaf karena ada tambahan dari hasil usaha yang bisa mempercepat pengentasan kemiskinan,'' tutur Kiai Ma'ruf.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhuddin mengungkapkan belum membicarakan lebih lanjut mengenai kemungkinan dana sosial termasuk zakat digunakan sebagai dana murah di perbankan syariah. Kalau pun mau, karena dana harus diberikan kepada mustahik, zakat dijadikan agunan.

''Kelompok miskin yang punya usaha tapi belum bisa berbank, bisa diberi pembiayaan oleh bank dengan jaminan dana zakat,'' kata Kiai Didin.

Zakat juga bisa untuk mereka yang tidak bisa membayar utang di bank. Karena itu pengumpulan dana zakat harus diarahkan melalui lembaga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement