REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan beberapa peraturan untuk menindaklanjuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging".
"Peraturan-peraturan umum maupun peraturan tekhnis tentang 'hedging' syariah akan kami buat, sehingga ada suatu ketentuan yang dapat secara jelas dipahami para pelaku nanti," ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Dhani Gunawan Idat, Jumat (3/4).
Menurut dia, penetapan beberapa ketentuan tersebut dimaksudkan agar kelak, transaksi yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Selain itu, hal ini juga ditujukan agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif dalam menjalankan "hedging" syariah.
Oleh karena itu, Dhani menuturkan pihaknya akan segera melakukan kajian lebih lanjut terhadap sejumlah bank syariah terkait kesiapan lembaga keuangan, meliputi infrastruktur, sumber daya manusia, teknologi, dan perangkat "good governance" mereka.
Ia menambahkan bahwa OJK juga akan mempersiapkan sarana pengawasan terhadap bank-bank pelaksana "hedging" syariah, guna memantau kemungkinan penyimpangan.
"Kami tidak ingin masyarakat khawatir, sehingga dari sisi pengawasan akan kami lengkapi, bahkan sampai ke catatan pembukuannya akan betul-betul dilihat," ucap Dhani.