Kamis 02 Apr 2015 20:19 WIB

Ini Syarat dan Ketentuan Lindung Nilai Syariah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ma'ruf Amin
Foto: antara
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Setelah penantian panjang, akhirnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menelurkan fatwa soal lindung nilai atau hedging syariah. Fatwa tersebut dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membuat peraturan yang diperlukan terkait fatwa.

Namun dalam menetapkan peraturan ke depan, OJK harus mengacu pada sejumlah ketentuan dan syarat pelaksanaan fatwa. Di antaranya lindung atas nilai tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan alias li al-hajah.

“Transaksi tersebut terjadi akibat suatu transaksi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan obyek transaksi yang halal,” papar Ketua DSN-MUI Maruf Amin dalam konferensi pers Penerbitan Fatwa DSN-MUI tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah pada Kamis (2/4). Ketentuan lainnya, kata dia, hak pelaksanaan dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjual belikan.

Adapun obyek lindung nilai syariah atas nilai tukar di antaranya meliputi paparan risiko karena posisi aset atau liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang, kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah serta pokok pinjaman apabila lindung nilai dilakukan atas kewajiban pinjaman yang diterima oleh entitas atau lembaga non keuangan.

Adapun obyek lindung nilai syariah atas nilai tukar antara lain dapat berupa simpanan dalam mata uang asing. Kemudian kewajiban dalam mata uang asing untuk penyelenggaraan haji dan umrah atau biaya perjalanan ke luar negeri lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Serta kebutuhan dalam mata uang asing untuk biaya pendidikan di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada Media, Maruf juga menceritakan tentang jalan panjang proses penyusunan fatwa yang sangat ditunggu oleh kalangan pelaku industri dan regulator ini hingga akhirnya rampung. Dimulai dari terbitnya surat edaran Bank Indonesia terkait lindung nilai yang juga berlaku bagi perbankan syariah.

“Hal tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan kajian komprehensif dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan otoritas jasa keuangan,” tuturnya. Kajian terutama mengenai pengelolaan risiko valuta asing. Hasil kajian bersama tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan fatwa dan juga pernyataan kesesuaian syariah. Seperti misalnya tampak dalam surat DSN-MUI tentang Kesesuaian Syariah Term Deposit Valas Syariah yang keluar pada 20 Juni 2014 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement