Kamis 02 Apr 2015 16:52 WIB

DSN Buat Akad Fatwa Lindung Nilai Syariah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Agung Sasongko
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) akhirnya menerbitkan fatwa soal Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Hal tersebut menjadi penting mengingat nilai tukar rupiah yang tengah mengalami depresiasi akibat menguatnya dolar Amerika Serikat (AS). Utamanya menjaga agar risiko dapat terjaga di level yang aman.

"Dalam fatwa ditetapkan sejumlah syarat atau ketentuan dan batasan lindung nilai," kata Ketua DSN-MUI, Maruf Amin sebagaimana rilis yang diterima ROL pada Kamis (2/4). Diharapkannnya, fatwa tersebut menjadi jalan awal lindung nilai dalam menutup  praktik transaksi keuangan syariah dengan tujuan spekulatif.

Dipaparkannya, terdapat tujuh hal yang terkandung dalam Fatwa Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Pun ada tiga macam akad yang masing-masing memiliki mekanisme tersendiri yakni pertama 'Aqd al­tahawwuth al­basith atau Transaksi Lindung Nilai Sederhana, kedua 'Aqd al­tahawwuth al­murakkab atau Transaksi Lindung Nilai Kompleks dan ketiga 'Aqd al­tahawwuth fi suq al­sil’ah atau Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah.

Fatwa Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar tersebut, lanjut dia, akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai dengan syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement