REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) akhirnya menerbitkan fatwa soal Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Hal tersebut menjadi penting mengingat nilai tukar rupiah yang tengah mengalami depresiasi akibat menguatnya dolar Amerika Serikat (AS). Utamanya menjaga agar risiko dapat terjaga di level yang aman.
"Dalam fatwa ditetapkan sejumlah syarat atau ketentuan dan batasan lindung nilai," kata Ketua DSN-MUI, Maruf Amin sebagaimana rilis yang diterima ROL pada Kamis (2/4). Diharapkannnya, fatwa tersebut menjadi jalan awal lindung nilai dalam menutup praktik transaksi keuangan syariah dengan tujuan spekulatif.
Dipaparkannya, terdapat tujuh hal yang terkandung dalam Fatwa Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Pun ada tiga macam akad yang masing-masing memiliki mekanisme tersendiri yakni pertama 'Aqd altahawwuth albasith atau Transaksi Lindung Nilai Sederhana, kedua 'Aqd altahawwuth almurakkab atau Transaksi Lindung Nilai Kompleks dan ketiga 'Aqd altahawwuth fi suq alsil’ah atau Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah.
Fatwa Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar tersebut, lanjut dia, akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai dengan syariah.