Jumat 27 Mar 2015 21:44 WIB

Harga BBM Naik Per 28 Maret 2015

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).  (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul kenaikan harga minyak dunia dan fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar akhir-akhir ini, pemerintah resmi memutuskan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar  Rp. 500/liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).

Untuk wilayah penugasan Jawa Madura Bali harga BBM Premium naik dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400. Sedangkan untuk solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900.

Sedangkan untuk wilayah penugasan luar Jawa Madura Bali, harga Premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300. Sedangkan harga solar sama dengan area jawa, Rp 6.900.

"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional," jelas Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, Jumat (27/3).

Keputusan tersebut, lanjut Wiratmaja, diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, Wiratmaja melanjutkan, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. "Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," ujarnya.

Untuk wilayah penugasan Jawa Madura dan Bali, pengumuman kenaikan diumumkan oleh Pertamina. "Masih beda 100 rupiah dengan non jamali. Ngitungnya sejak 25 Februari sampai 28 Maret," ujar Direktur Pemasaran dan Ritel Pertamina Achmad Bambang.

Sedangkan VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan, wilayah Jawa lebih mahal karena wilayah distribusi untuk luar Jawa Madura dan Bali masih ditanggung pemerintah. "Kalau Jawa Pertamina," ujar Wianda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement