Kamis 26 Mar 2015 18:11 WIB

Pelaku Pelayaran: Menteri Susi Salah Tangkap

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha pelayaran nasional mengaku kecewa dengan tindakan penangkapan kapal kargo kontainer KM Pulau Nunukan milik perusahaan pelayaran PT SPIL (Salam Pacific Indonesia Lines) oleh petugas dari TNI Angkatan Laut atas permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Carmelita Hartoto menyesalkan penangkapan oleh KKP yang dilakukan di Tual, Maluku pada 20 Maret 2015 lalu.

Carmelita mengatakan, setelah menerima laporan adanya kapal anggota INSA yang ditangkap, INSA telah melakukan klarifikasi kepada pemilik kapal. Dia menyebut, ini adalah kali pertama pemilik kapal menerima booking muatan sebanyak 24 x 40 kaki, dengan dokumen lengkap dari perusahaan forwarding yang menyewa.

Lebih lanjut, Carmelita menceritakan, kapal peti kemas berkapasitas 400 kontainer tersebut memuat banyak barang lain selain 24 kontainer reefer berisi hasil laut. Dari klarifikasi INSA, KKP dianggap salah dalam melakukan penangkapan kapal KM Nunukan yang bukan merupakan kapal penangkap ikan maupun kapal yang digunakan untuk menangkap ikan seperti yang dituduhkan. Dia menyebut, KM Nunukan adalah Kapal kontainer.

"Kelihatannya mereka ini tidak sadar bahwa ini kapal kargo bukan kapal penangkap ikan. Aturan di kementerian masih belum jelas. Kapal tersebut berdokumen lengkap, dan muatannya juga memiliki dokumen. Jika memang salah pada muatannya, bisa dicek dengan pemilik barang. Asal jangan kapalnya ditahan," jelas Carmelita, Kamis (26/3).

INSA sendiri memastikan kapal angkutan kontainer tersebut sudah berbendera Indonesia serta terdaftar di Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 sebagai kapal niaga yang berizin.

Lebih lanjut, Carmelita juga membantah adanya pernyataan bahwa KN Nunukan berafiliasi dengan PT Benjina Pusaka Resurces yang dituduh melakukan illegal fishing. Seharusnya, kata dia, pihak berwenang bisa membedakan mana yang merupakan kapal kargo kontainer berjadwal dan mana yang merupakan kapal penangkap ikan. "Modus salah tangkap seperti ini bisa terjadi terhadap kapal lainnya kalau petugas tidak bisa bedakan jenis kapal," ujar Carmelita.

Sementara itu, Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP INSA Budi Hartono menilai penangkapan ini menjadi penilaian buruk bagi investasi di bidang angkutan laut di Indonesia. Padahal, sektor kelautan sedang berpacu untuk mengejar target terlaksananya tol laut dan mewujudkan poros maritim.

"Hal ini sangat merugikan pengusaha pelayaran dan distribusi arus barang terganggu," ujar Budi.

Kerugian atas penangkapan ini, menurut Budi, kurang lebih 50 hingga 60 juta rupiah. Angka itu pun baru biaya operasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement