REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang badan usaha milik daerah menggandeng perusahaan swasta untuk memiliki 10 persen hak partisipasi blok minyak dan gas.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/3), mengatakan larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri yang akan terbit pekan depan.
"Kami sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang 'participating interest' (hak partisipasi) sebesar 10 persen untuk daerah," katanya.
Menurut dia, alasan larangan adalah untuk memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan mencegah pemburu rente masuk menguasai blok migas melalui BUMD.
"Pemanfaatan blok harus dijaga agar benar-benar untuk rakyat. Kami ingin hilangkan pemburu rente," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, mewajibkan BUMD, yang memegang hak partisipasi blok migas, dimiliki 100 persen oleh pemerintah daerahnya atau dengan kata lain melarang swasta ikut memiliki partisipasi daerah tersebut.
Sudirman menambahkan, permen juga akan mengurangi ketidakpastian saat penetapan bagian partisipasi buat daerah.
Saat ini, draf permen sedang berada di Biro Hukum Kementerian ESDM. "Pekan depan bisa terbit," katanya.
Permen tersebut mengatur baik pada blok-blok baru yang sudah siap berproduksi maupun habis kontrak.
Saat ini, tercatat sebanyak 29 wilayah kerja bakal habis kontrak sampai 2022 termasuk Blok Mahakam, Kaltim.
Sudirman juga mengatakan, pihaknya baru memutuskan permasalahan blok "offshore" di perbatasan antara Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.
"Kami sudah putuskan 50 persen Sulbar dan 50 persen Kalsel," ujarnya.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menambahkan, permen akan terdiri atas delapan bab.
Selain pelarangan BUMD menggandeng swasta, poin-poin permen lainnya adalah penawaran partisipasi 10 persen kepada BUMD dilakukan setelah rencana pengembangan (plan of development/POD) I.
"BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan partisipasi 10 persen dan rencana operasi berikutnya," katanya.
Lalu, kalau BUMN kesulitan keuangan, bisa bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN.
Dalam permen, lanjut Wiratmaja, juga diatur blok "onshore" dan "offshore" di bawah 12 mil laut, maka daerah mendapat kesempatan partisipasi 10 persen.
Sementara, blok "offshore" di atas 12 mil laut yang berada di perbatasan, maka partisipasi 10 persen untuk masing-masing daerah ditetapkan pemerintah pusat.