Senin 23 Mar 2015 15:12 WIB

Menteri Susi Kecewa Berat Kapal Hai Fa tak Jadi Ditenggelamkan

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan umum Pengadilan Perikanan Ambon kepada nakhoda Kapal Hai Fa, Zhu Nian Lee, hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta atau subsider penjara selama 6 bulan. Hal ini jauh dari harapan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa kapal Hai Fa harus ditenggelamkan.

Menanggapi putusan ini, Susi mengaku sangat kecewa, bahkan dia sendiri marah karena kapal Hai Fa yang sebelumnya diduga melakukan praktik ilegal fishing diputuskan bebas dari dakwaan tersebut.

"Saya kecewa. Saya mau marah. Kerja sampai malam, hasilnya begini. Saya mau penyidikan ulang atas putusan ini. Saya merasa harga diri, dignity, kerja keras kita seperti disepelekan, seperti tidak dihargai," jelas Menteri Susi saat ditemui usai menerima kunjungan seri Angakatan Laut AS, Senin (23/3).

Langkah selanjutnya, lanjut Susi, pihaknya akan melayangkan judicial review kepada Komisi Yudisial untuk mengevaluasi putusan yang dianggap terlalu ringan ini. Susi mengakui bahwa dalam hal ini KKP tidak berhak untuk melakukan penyidikan dan investigasi karena KKP melalui Satuan Tugas Anti Illegal Fishing sebatas melakukan koordinasi, asistensi, dan konsultasi.

"Tapi secara hasil dari setelah kita teliti, hasil itu sangat mengecewakan kita. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini. Dilakukan investigasi atas keputusannya. Kenapa bisa diputuskan denda?" ujar Susi.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapal Hai Fa yang berbendera Panama ini ditangkap di perairan Merauke, Papua, dengan 3 poin dakwaan. Pertama adalah tidak adanya Surat Laik Operasi (SLO), matinya Vessel Monitoring System (VMS) yang terpasang di kapal, dan dugaan kapal ini mengangkut muatan hiu martil dan hiu koboi.

Namun, Pengadilan Perikanan Ambon hanya mendakwa untuk poin ketiga yaitu dakwaan tentang muatan hiu martil. Sedangkan dakwaan tentang VMS, Pengadilan Perikanan Ambon menemukan adanya kerusakan sistem yang membuat VMS mati. Dan terkait tidak adanya SLO, Hai Fa ternyata memiliki SPB (Surat Permohonan Berlayar) yang hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement