Sabtu 21 Mar 2015 02:42 WIB

Larangan Penangkapan Lobster Belum Berjalan

Lobster
Foto: Republika/Amin Madani
Lobster

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Larangan penangkapan lobster sesuai ukuran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) 1/2015 di Bengkulu belum berjalan baik.

"Aplikasi di lapangan, yang jelas peraturan menteri ini tidak berjalan dengan baik, tetapi bukan berarti peraturan itu harus dibatalkan atau direvisi, peraturan itu baik untuk nelayan,"  kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan, Jumat (20/3).

Yang paling dibutuhkan saat ini, katanya, solusi bagi nelayan lobster agar tidak kehilangan pekerjaan meraka oleh karena adanya pelarangan penangkapan sesuai ukuran yang telah ditentukan.

"Mereka dari dulu tahu ke laut, menangkap lobster dan jual, dapat uang seratus ribu dari penjualan, cukup untuk menghidupi keluarga. tetapi saat ini mereka dapat lobster tidak tahu mau diapakan, dijual pada pengekspor tidak bisa, sedangkan mereka butuh uang," kata dia.

Akibatnya, nelayan lobster tetap menjual hasil tangkapan mereka namun dijual ke pengusaha kuliner lokal, jika dijual kepada pengekspor terkendala, oleh karena ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen Nomor 1 tahun 2015.

"Mereka mendapatkan lobster yang bertelur, atau tidak sesuai ukuran yang diizinkan, dari pada tidak mendapatkan penghasilan, jadi mereka menjual secara lokal, dengan harga lokal juga," ucapnya.

Menurut Iswandi, yang dibutuhkan oleh nelayan setempat adalah pelatihan dan pendidikan untuk budidaya lobster yang diizinkan untuk diekspor ke berbagai negara tujuan.

"Mereka awam untuk budidaya, dan risikonya juga besar, tidak mengerti budidaya, bisa mengakibatkan kerugian besar, karena untuk modal budidaya tidak sedikit," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement