REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pelaku usaha elektronik skala besar maupun kecil harus memenuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini semata-mata demi perlindungan konsumen dan standarisasi industri.
Saleh meminta langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan saja. Sebab, pemerintah juga memberikan pengarahan dan pembekalan kepada para pengusaha.
"Kita juga melakukan pembinaan dan manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi, serta konsumen dilindungi hak-haknya," kata Saleh, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (19/3).
Menurut Saleh, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.
Untuk itu, lanjut Saleh, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU nomor 4 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.