REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandoro mengatakan, beras sitaan hasil tangkapan bisa saja langsung diberikan kepada Bulog. Akan tetapi, hal tersebut harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
"Payung hukum dan undang-undangnya ada di Kementerian Keuangan," ujar Agung kepada Republika, Rabu (18/3).
Menurut Agung, selama ini beras selundupan selalu diserahkan kepada negara untuk di lelang dan belum ada mekanisme penyerahan langsung ke Bulog. Pasalnya, Bulog masih melakukan penyerapan langsung kepada petani.
"Bulog juga ingin menjaga kesejahteraan petani, kalau mengambil dari beras yang disita nanti nasib petani bagaimana, dilematis juga," ujar Agung.
Berdasarkan data rekapitulasi, pada Januari sampai Maret 2015 ditemukan 13 kasus penyelundupan beras di FTZ Batam dengan total 72.100 kilogram. Sedangkan, pada 2014 ditemukan 10 kasus dengan total muatan 279.750 kilogram. Beras selundupan tersebut sebagian besar merupakan beras jenis premium.