Selasa 17 Mar 2015 04:15 WIB

Minimarket Dilarang Berjualan Minuman Beralkohol

Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hanny Wajong mengatakan, mulai 16 April 2015 minimarket tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

"Pemerintah telah memberikan waktu tiga bulan hingga tanggal 16 April batas penjualan minuman beralkohol di minimarket, setelah itu tidak ada lagi," jelas Hanny, di Manado, Senin.

Dia menjelaskan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

"Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," katanya.

Dia mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pemerintah mendengar banyak masukan dan keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, di mana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.

"Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah pelaku usaha diberikan tenggang waktu tiga bulan untuk penerapannya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sulut, Arnold Kindangaen.

Arnold mengatakan sedikitnya, ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement