Jumat 13 Mar 2015 13:35 WIB

Kenaikan Upah Diminta Empat Tahun Sekali

Pekerja pabrik
Pekerja pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap kenaikan upah buruh dilakukan empat tahunan sehingga tidak memberatkan pengusaha.

"Jangan setiap tahun dilakukan karena ini akan menjadi kendala majunya industri di Indonesia khususnya di Jawa Tengah," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, JUmat (13/3).

Idealnya, kenaikan upah buruh dilakukan empat tahun sekali. Meski demikian, dalam kurun waktu empat tahun tersebut sewaktu-waktu bisa dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi inflasi saat itu. Dalam kondisi inflasi yang tinggi menurutnya bisa saja ada penyesuaian upah. Namun, dalam keadaan normal idealnya tetap dilakukan empat tahun.

Menurutnya, anggapan sebagian orang yang menilai bahwa upah buruh di Indonesia terlalu rendah tidak bisa dibenarkan. Selama ini, para buruh maupun karyawan industri tetap loyal terhadap perusahaan tanpa pernah berpikir bahwa upah mereka terlalu rendah.

Beberapa negara yang saat ini menjadi pesaing Indonesia dalam hal SDM di antaranya Vietnam dan Bangladesh. Menurutnya, jika sampai kedua negara tersebut mampu menerapkan upah buruh yang lebih bersaing maka Indonesia akan kalah dan investor asing akan berpindah ke negara-negara tersebut.

Sementara itu, pihaknya juga berharap agar Pemerintah memberikan dukungan lebih besar terhadap industri di Indonesia salah satunya mengenai tarif dasar listrik (TDL).

"Untuk menghadapi persaingan global maka dukungan dari Pemerintah sangat penting. TDL menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement