Kamis 05 Mar 2015 21:00 WIB

OJK Gandeng Penegak Hukum Untuk Penyidikan Kejahatan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat bidang penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Penguatan tersebut dilakukan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Muliaman D Hadad menyampaikan tindakan penyidikan OJK harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Atas dasar itu penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Karena penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari criminal justice system di Indonesia. Sehingga, tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

OJK meyakini penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di sektor jasa keuangan. Selain itu juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Sehingga, sektor jasa keuangan semakin berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Muliaman mengatakan, saat ini, pelaku tindak pidana cenderung mencari dan memanfaatkan celah regulasi, kelemahan sistem pengawasan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.

"Kelemahan itu akan terus diantisipasi oleh OJK melalui perbaikan regulasi, sistem pengawasan dan meningkatkan literasi masyarakat agar mampu memanfaatkan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dengan mempertimbangkan risiko yang ada di sektor jasa keuangan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement