REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pada Bulan April mendatang, PT KAI tidak hanya melakukan perubahan jadwal perjalanan saja. Namun tarif KA jarak jauh yang mendapat subsidi pemerintah melalui skema PSO (Public Service Obligation) juga mengalami perubahan.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menyebutkan, perubahan tarif KA ekonomi PSO tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Publik (PSO).
"Perubahan tarif kereta api kelas ekonomi dengan fasilitas PSO ini dilakukan oleh pemerintah karena diperlukan penyesuaian terhadap beberapa perubahan," ujarnya, Ahad Ahad (1/3).
Perubahan yang terjadi, antara lain berupa adanya ketentuan baru dalam penghitungan margin biaya operasional, dimana perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen dinaikkan menjadi 10 persen, serta adanya perubahan kurs dolar terhadap rupiah. "Berdasarkan ketentuan ini, perubahan tarif PSO antara tarif PSO lama dan tarif PSO baru ada yang mencapai 100 persen dan ada yang sekitar 25 persen," jelasnya.
Seperti KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember, KA Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasarsenen, dan KA Bengawan jurusan Purwosari-Pasarsenen, tarifnya mengalami kenaikan dan disamakan menjadi Rp 80.000. Sebelumnya, ketiga KA ini ditetapkan tarif antara Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu. Sedangkan KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75.000, dan KA Gaya Baru Malam jurusan Surabaya-Pasar Senen naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Sedangkan KA ekonomi PSO jurusan Bandung masing-masing KA Kahuripan jurusan Kediri-Kiaracondong naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 90 ribu, KA Pasundan jurusan Surabaya-Kiaracondong naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 100.000, KA Serayu jurusan Purwokerto-Jakarta lewat Bandung naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 70.000 ribu, dan KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Kiaracondong naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 65 ribu.
Sementara tarif KA Prameks relasi Kutoarjo-Yogyakarta dan Yogyakarta-Solo atau sebaliknya, naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000. Sedangkan untuk relasi Kutoarjo-Solo atau sebaliknya, berubah dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 15.000.
Meskipun mengalami kenaikan, Surono menyatakan, tarif baru KA Ekonomi PSO tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan tarif bis ekonomi AC dengan konfigurasi seat 2-3. ''Tarif baru KA Ekonomi PSO dijamin masih lebih rendah dibanding tarif bis ekonomi AC,'' jelasnya.
Dia juga menyebutkan, dengan perubahan tarif PSO ini, perhitungan subsidi tarif untuk KA ekonomi PSO dari pemerintah berkurang dari semula 50 pesen menjadi 30 persen. ''Jika sebelumnya penumpang hanya membayar 50 persen dari tarif sebenarnya, dengan tarif PSO yang baru penumpang akan membayar 70 persen dari tarif sebenarnya,'' katanya.
Selain KA Ekonomi PSO jarak jauh, jarak sedang dan jarak dekat, perubahan tarif PSO juga diberlakukan untuk KRL Jabodetabek. Tarif KRL tersebut berubah menjadi Rp 2.000 untuk jarak 1-25 km pertama. Kemudian untuk setiap 10 km berikutnya, dikenakan sebesar Rp 1.000. Sedangkan tarif KRL non elektronik (menggunakan karcis kertas), naik menjadi Rp 3.000.