Ahad 01 Mar 2015 15:08 WIB

 Bunga Utang Pajak Dihapus

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah terus  menggali cara mengejar tingginya target penerimaan pajak tahun ini. Terbaru, pemerintah mengeluarkan peraturan penghapusan sanksi bunga bagi wajib pajak yang melunaskan utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016.

 

Peraturan tersebut dituangkan  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga. Peraturan ini telah diterbitkan pada 13 Februari 2015.

 

Dengan adanya peraturan ini, maka sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, bisa dihapuskan. Utang Pajak yang dimaksud yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

 

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan peraturan ini dibuat sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak. Selain itu, Kementerian Keuangan ingin menjadikan tahun ini sebagai tahun pembinaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan bersikap lebih fleksibel terhadap wajib pajak yang ingin membayarkan pajaknya.

 

"Tidak ada salahnya kan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang membayar pajaknya secara sukarela," kata Wahyu kepada Republika.

 

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan wajib pajak jika ingin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi atas utang pajak. Beberapa diantaranya yakni utang pajak telah dilunasi oleh wajib pajak.

 

Kemudian melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. Satu surat permohonan untuk satu surat Surat Tagihan Pajak. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

 

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai peraturan ini bisa menjadi stimulan bagi wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Dia mengatakan peraturan ini juga tidak akan merugikan negara karena penerimaan dari sanksi administrasi tidak besar. "Terpenting adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement