Jumat 27 Feb 2015 21:22 WIB

Menko Sofyan: Rumah Subsidi Hanya Boleh Dijual ke Perumnas

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil usai mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil usai mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah sedang mengkaji beberapa regulasi dalam bidang perumahan. Salah satunya mengenai rumah subsidi atau rumah rakyat.  

Sofyan mengutarakan pemerintah akan membuat regulasi bahwa orang yang memiliki rumah subsidi, tidak boleh menjual rumah tersebut ke orang lain.

"Rumah itu hanya boleh dijual ke Perumnas (Perumahan Nasional). Tidak boleh dijual orang ke orang," kata Sofyan di kantornya, Kamis (26/2) malam.

Mantan Menteri BUMN tersebut mengatakan, peraturan tersebut bertujuan agar rumah subsidi dimiliki oleh orang-orang yang berhak.

"Harga jual rumah itu juga akan dikontrol Perumnas. Supaya tidak kemahalan saat akan dibeli oleh orang lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement