Kamis 26 Feb 2015 21:34 WIB

5 Ribu Nelayan Pantura Minta Susi Turun Dari Jabatannya

Rep: CR02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nelayan dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Nelayan dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Massa dari nelayan di wilayah Pantura melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menuntut Menteri Susi Pudjiastuti untuk turun dari jabatannya.

Ribuan nelayan dari wilayah pantura tiba di Jakarta, Kamis (26/2) pukul 03.00 WIB dinihari. Sekitar 5000 massa dari Front Nelayan Bersatu ini menentang kebijakan Menteri KKP Susi yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2012 tentang larangan penggunaan cantrang, atau jenis trawl yang telah dimodifikasi untuk menangkap ikan.

"Itu sama saja menyengsarakan kami para nelayan," kata Muchlisin orator aksi di depan Gedung KKP, Jakarta Pusat.

Menurut para nelayan, mereka telah menangkap ikan sesuai prosedur dan ramah lingkungan. Salah seorang nelayan, Suparianto mengatakan, peraturan itu membuat nelayan lobster dan ikan laut setempat tercekik. Selain itu, kata dia, Permen itu juga membuat ratusan nelayan di Pantura terancam menjadi pengangguran dadakan.

"Mata pencaharian kami kan melaut, hanya itu saja. Kalau kita merusak lingkungan, mana buktinya. Alatnya pun sudah ada sejak jaman belanda," kata Suparianto.  Suparianto menambahkan, akibat adanya Peranturan Menteri tersebut, pihaknya dan nelayan lainnya bisa rugi hingga Rp 30 juta.

Dalam aksinya, nelayan mendesak agar Menteri Susi segera turun dari jabatannya. "Kami minta Menteri Susi untuk turun dari jabatannya kalau Permen nomor 2 tahun 2012 tidak dicabut," ujar Muchlisin.

Mereka meminta Susi untuk keluar dan bertemu dengan para nelayan. Nelayan juga mengancam akan memblokir seluruh pelabuhan dan menutup jalur Pantura bila peraturan tersebut tidak juga dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement